Rapat Kreditur Hukum PKPU PT Krama Yudha Terkesan Dipaksakan, Tergugat Protes

Rapat Kreditur Hukum PKPU PT Krama Yudha Terkesan Dipaksakan, Tergugat Protes

Rapat Kreditur Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dilakukan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.-Disway.id/Rafi Adhi-

"Akta itu ditandatangani oleh Kakek dari Pak Ery (Debitur 2) atau Mertua dari Bu Rosita (Debitur 1). Sehingga mereka sama sekali tidak tahu perjanjian ini (akta 78)," ujarnya. 

Kemudian, atas status pailit tersebut kedua kliennya mengajukan kasasi karena keduanya merasa tidak menandatangani perjanjian tersebut. Selain itu, tidak ada rapat umum pemegang saham (RUPS) yang berisi tentang pemberian laba bersih dari PT Krama Yudha pada perseroan. 

"Akta 78 kan tertulis bahwa pemberian bonus tersebut diberikan sepanjang Almarhum Pak Sjarnobi masih menjadi pemegang saham mayoritas. Sedangkan beliau sudah meninggal dari tahun 2001. Seharusnya perjanjian sudah berakhir," tuturnya. 

BACA JUGA:Digugat PKPU di Makassar, Ini Respons Wijaya Karya Bitumen

Atas putusan PKPU yang memutus pailit para debitur asing itu, banyak masyarakat yang kemudian terpanggil untuk melakukan analisa jalannya perkara tersebut salah satunya Pemerhati Hukum Christian Delvis Rettob. Hal itu dilakukan agar hukum di Indonesia dapat tegak lurus dan tak dapat dibelokkan oleh siapa pun. 

"Kami terpanggil pasca putusan PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 226. Di mana menariknya warga negara asing yang diadili di Indonesia," ucapnya. 

Dinilainya pihak debitur yang merupakan WN asing seharusnya tidak dapat dijadikan subjek penegakan hukum. Dia menilai, dengan putusan tersebut akhirnya akan membuat Indonesia dijauhi oleh para investor asing. 

"Secara kasuistik ketika dianalisa ternyata pihak debitur bu Rozita dan pak Ery seharusnya tidak bisa dimintain pertanggungjawaban secara hukum karena mereka bukan merupakan subjek yang bertanggungjawab atas perjanjian," paparnya. 

"Ketika SK Mahkamah Agung itu yang mengalami pergeseran nilai keadilan dan kepastian hukum. Ini proses sedang berjalan dan kami mengawal proses ini hingga tetap mencapai proses hukum berjalan semestinya," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: