Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Bos Deka Sari Rachmat Utama Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Bos Deka Sari Rachmat Utama Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

Bos PT Utama Deka Sari minta Penjadwalan ulang Pemeriksaan kasus korupsi di Pemkot Semarang-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Utama PT Utama Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar (RUD) meminta penjadwalan ulang pada Senin pekan depan untuk diperiksa terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Seharusnya Rachmat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Agustus 2024. 

BACA JUGA:KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU

BACA JUGA:KPK Sebut Menteri BUMN Erick Thohir Tak Terkait Kasus DJKA dan ASDP

"Saksi meminta untuk di jadwalkan ulang pada hari Senin," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Sabtu, 31 Agustus 2024. 

Dalam hal ini, Tessa tidak merinci alasan Rachmat meminta pemeriksaannya diundur. Ia berharap Rachmat memenuhi panggilannya pada, Senin pekan depan.

KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. 

KPK telah melakukan penggeledahan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan beberapa kota lainnya sejak 17 Juli hingga 25 Juli. 

BACA JUGA:KPK Dalami Lelang Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan dari 9 Saksi

Upaya paksa itu menyasar 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya. 

Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro.KPK juga telah menetapkan empat tersangka.

Tessa merinci, dua tersangka merupakan pihak swasta. Sementara dua lainnya, penyelenggara negara. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Tessa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada empat tersangka. 

BACA JUGA:Geledah Rumah Ratu Batu Bara di Surabaya, KPK Sita Dokumen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: