KPK Bakal Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD 2019-2022

KPK Bakal Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD 2019-2022

Asep Guntur Rahayu: KPK bakal panggil eks Ketua DPRD Jatim atas kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2019-2022.-Ayu Novita-

BACA JUGA:Mykhailo Mudryk Menghentikan Chelsea Rekrut Bintang Arsenal

BACA JUGA:Pertemuan Anindya Bakrie dan Menkominfo Budi Arie Bawa Angin Segar Sektor Ekonomi Digital

Untuk membuat penyelidikan lebih efektif, beberapa orang saksi akan dimintai keterangan di BPKP Jawa Timur.

Sementara, untuk Ketua dan Wakil terkait akan dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

"Karena itu banyak sebarannya di Madura dan lain-lain, nanti tim yang ke sana, jadi di BPKP Jawa Timur untuk memeriksanya," pungkasnya. 

BACA JUGA:Bocoran Strategi Ridwan Kamil Hadapi Debat Perdana: Insya Allah Siap!

BACA JUGA:Jubir Optimis Pramono Anung-Rano Karno Kejar Elektabilitas RK-Suswono dalam Waktu 3 Minggu

Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September 2024. 

Dalam hal ini, KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp250 juta dari mantan Ketua DPRD Jatim periode 2014-2019, yang juga merupakan kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

Tim penyidik KPK sudah lebih dulu menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik usai melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat, 16 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Hakim PN Kota Bekasi Tuntut Kenaikan Gaji, Kenakan Pita Hitam Bentuk Protes

BACA JUGA:Pertemuan Anindya Bakrie dan Menkominfo Budi Arie Bawa Angin Segar Sektor Ekonomi Digital

Dalam proses penyidikan ini, tepatnya pada tanggal 26 Juli 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang. 

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta). 

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads