Kejagung Tegaskan Tidak Ada Politisasi Penetapan Tersangka Thom Lembong

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Politisasi Penetapan Tersangka Thom Lembong

Kejaksaan Agung pastikan tidak ada unsur politik dalam penetapan tersangka Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan tidak ada unsur politik dalam penetapan tersangka Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka Thom Lembong berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidiknya.

"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi," kata Abdul Qohar kepada awak media, Selasa 29 Oktober 2024.

BACA JUGA:Cuitan Terakhir Tom Lembong Sebelum Jadi Tersangka Impor Gula, Kaesang Beri 'Bocoran' Roti Rp 400.000?

BACA JUGA:Propam Periksa Kapolsek yang Minta Uang Rp 50 juta Demi Stop Kasus Guru Honorer Supriyani

Tidak terkecuali siapapun pelakunya, lanjut Abdul Qohar, ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Saya ulangi tidak memilih atau memilah siapa pelaku, sepanjang memenuhi alat bukti yanh cukup," katanya.

Ditegaskannya, tidak adanya politisasi dalam kasus itu  dengan lamanya waktu penyidikan dan jumlah saksi yang diperiksa.

"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90.

Abdul Qohar menambahkan, tentu penyidikan tidak berhenti disana, kita juga menghitung kerugian negara.

BACA JUGA:Kadin Dukung Maung Pindad Jadi Kendaraan Para Menteri: Bagus Buat Branding Produk Lokal

BACA JUGA:20 Daftar Pinjol Legal Terbaru dari OJK

"Juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa bukan perkara yang sederhana," tegasnya.

Thom Lembong bakal ditahan selama 20 hari ke depan usai kemarin ditangkap.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads