KPK Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi terkait Dugaan Korupsi Dana PEN

KPK Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi terkait Dugaan Korupsi Dana PEN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) terkait dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) terkait dugaan Korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo. 

"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 8 November 2024. 

Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa pegawai Dinas PUPR Kabupaten Situbondo berinisial EPJ. 

BACA JUGA:Pilu! Perjuangan Suami Selamatkan Anak Istri Saat Kebakaran Hingga Tewas Berpelukan di Tanjung Priok

BACA JUGA:Lindungi Pekerja Migran Indonesia, Dirjen Imigrasi Perkuat Peran Pimpansa di Desa Binaan

Namun Tessa belum menjelaskan kedua terperiksa ini akan didalami soal apa.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP.

Tessa menyebut, keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. 

Kemudian, Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) mengajukan permohonan pra peradilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Pengajuan ini soal sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Ricuh di PSN PIK 2, Bermula Kecelakaan Truk Tanah Berujung Aksi Penjarahan hingga Wakapolres Terluka

BACA JUGA:Tragis Sekeluarga Terpanggang Ditemukan Berpelukan di Tanjung Priok

Lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS).

KPK menilai dengan ditolaknya pra peradilan KS tersebut, menunjukkan penyidikan dan penetapan status tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads