Buntut Peternak Buang Susu, Izin Impor 5 Perusahaan Susu Dibekukan imbas Batasi Kuota Lokal

Buntut Peternak Buang Susu, Izin Impor 5 Perusahaan Susu Dibekukan imbas Batasi Kuota Lokal

Buntut Peternak Buang Susu, Izin Impor 5 Perusahaan Susu Dibekukan imbas Batasi Kuota Lokal-Kementan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Pertanian mengambil langkah tegas membekukan izin impor kepada lima perusahaan pengolah susu (IPS) karena memilih susu impor dibanding hasil ternak lokal.

Hal ini buntut viralnya para pengepul susu dan peternak sapi perah di beberapa daerah, seperti Boyolali dan Pasuruan, yang membuang susu hasil ternak mereka yang tidak terserap di industri.

BACA JUGA:Viral Peternak Buang Susu karena Industri Pilih Susu Impor, Kementan Turun Tangan

BACA JUGA:Viral Protes Susu Sapi Dibuang di Pasuruan, DPR RI Minta Pemerintah Dukung Peternak Lokal

Pasalnya, diketahui para perusahaan susu membatasi kuota harian untuk menerima susu dari peternak dan pengepul lokal. Selain itu, mereka juga rupanya memilih susu yang diimpor dari luar negeri.

Oleh karena itu, pembekuan izin impor ini diberlakukan untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban menyerap produksi peternak lokal.

“Saya yakin industri akan mematuhi kebijakan dari kami. Tapi jika mereka menolak, kami akan cabut izin impor mereka selamanya. Ini ketegasan kami dari pemerintah untuk melindungi peternak,” tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman usai pertemuan dan petani dan industri di Jakarta, 11 November 2024.

BACA JUGA:Strategi Ketahanan Pangan Dukung Program Makan Bergizi Gratis Diungkap Kementan dan Bapanas

BACA JUGA:Gaet Kementan, Ombudsman Akan Perbaiki Sistem Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Untuk diketahui, pihaknya juga tengah menyiapkan regulasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan industri pengolah susu (IPS) menyerap susu dari peternak dan pengepul lokal.

“Seluruh industri wajib menyerap susu peternak. Kami sudah sepakati, tandatangani, dan kirim surat ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Aturan ini nantinya diharapkan dapat membalikkan kebijakan yang berlaku sejak krisis ekoonomi tahun 1997-1998.

Pada masa tersebut, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang kemudian dicabut pada awal 1998 karena mengikuti letter of intent antara Pemerintah RI dengan IMF.

BACA JUGA:Penyidik KPK Dalami TPPU SYL dari Auditor Utama BPK Kasus X-Ray Kementan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads