KPK Bakal Bikin Paman Birin Jadi Tersangka Lagi

KPK Bakal Bikin Paman Birin Jadi Tersangka Lagi

KPK Bakal Bikin Paman Birin Jadi Tersangka Lagi-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) klaim akan kembali mentersangkakan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin

Adapun, Paman Birin terlibat kasus korupsi barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

BACA JUGA:25 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Bogor Malam ini, Yuk Dukung Skuad Garuda!

BACA JUGA:KPK Dalami Proses Pelelangan Pengadaan X-ray di Kementan dari Direktur PT Anugrah Maju Bersama

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa pihaknya berupaya mentersangkakan kembali Paman Birin dengan memperbaiki proses yang disalahkan dalam putusan amar dalam sidang praperadilan pada  12 November 2024.

"Kita akan melakukan proses kembali dengan memperbaiki amar, artinya proses yg menurut amar putusan praper itu disalahkan," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 19 November 2024.

Setelah kalah di sidang praperadilan, Ghufron mengungkapkan bahwa ia akan menindaklanjuti sesuai dengan proses yang berlaku. 

BACA JUGA:KPK Dalami Aset Pabrik Air Minum Dalam Kemasan di Bogor Terkait Kasus APD Kemenkes

BACA JUGA:KPK Dalami Investasi Fiktif Sebesar Rp 1 Triliun dari Karyawan PT Taspen Persero

"Apapun itu sekali lagi sudah putusan pengadilan jadi kita tidak akan menilai atau apapun tapi kami akan menindaklanjutinya," jelas Ghufron.

Diketahui Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam kasus  penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel. 

Tak terima karena statusnya sebagai tersangka. Paman Birin akhirnya menggugat secara praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sahbirin kemudian memenangkan Praperadilan melawan KPK sehingga ia bebas dari jerat hukum. Sehingga, status tersangka yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi resmi gugur.

BACA JUGA:Saat Laporkan Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri ke KPK, Baradatu Singgung Kasus Ronal Tannur

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads