Pupuk Palsu dan Komposisi di Bawah Standar Beredar, Kementan Tindak 27 Perusahaan Curang
Pupuk Palsu dan Komposisi di Bawah Standar Beredar, Kementan Tindak 27 Perusahaan Curang-Kementan-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan adanya perusahaan pupuk NPK yang melakukan kecurangan, yakni memproduksi pupuk palsu dan di bawah standar komposisi.
Langkah ini sebagai bentuk komitmennya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta mafia pangan di sektor pertanian.
BACA JUGA:Penjual Pupuk Subsidi Ilegal Diamankan Polres Cimahi
BACA JUGA:Pemerintah Tegaskan Penyaluran Pupuk Subsidi Akan Dipermudah
Sebanyak 27 perusahaan tersebut telah ditindak sesuai dengan jenis pelanggaran, termasuk empat di antaranya di-blacklist dari pengadaan pupuk Kementan.
“Sebanyak 4 perusahaan yang memproduksi pupuk NPK terkategori palsu dan 23 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi pupuk yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan),” ungkap Amran pada konferensi pers di kantor pusat Kementan, Jakarta, Selasa, 26 November 2024.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengirim berkas kasus keempat perusahaan pupuk tersebut ke pihak berwajib untuk diproses melalui jalur hukum.
BACA JUGA:Gaet Kementan, Ombudsman Akan Perbaiki Sistem Penyaluran Pupuk Bersubsidi
BACA JUGA:Beli Pupuk Subsidi Lebih Efisien Gunakan Kartu Tani BRI
"Empat (perusahaan) itu kami blacklist, kemudian kami akan kirim berkasnya ke penegak hukum karena itu bukan pupuk yang dikirim NPK-nya itu hanya 0,0% dari standar 15%," tambahnya.
Sehingga, kecurangan ini pun menimbulkan kerugian tidak hanya terhadap negara, tetapi juga para petani.
"Petani mengeluarkan biaya untuk pengolahan tanah, pembibitan, pupuk, pengolahan tanah, dan seterusnya. Itu kurang lebih Rp19 juta per hektar," tuturnya.
Disebutkannya, potensi kerugian yang dialami petani mencapai sekitar Rp3,23 triliun, sedangkan negara berpotensi dirugikan sebesar Rp316 miliar.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Diklaim Ramah Lingkungan, Limbah Diolah Jadi Pupuk
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: