Kasus Firli Bahuri Minta Dihentikan, Ahli Hukum: Untuk Keadilan

Kasus Firli Bahuri Minta Dihentikan, Ahli Hukum: Untuk Keadilan

Kasus dugaan pemerasan yang dituduhkan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih menjadi perhatian publik, di mana ahli hukum meminta agar kasus Firli Bahuri dihentikan.-dok disway-

BACA JUGA:Kapan KPU Umumkan Hasil Pilkada 2024? Cek Jadwalnya

Pemanggilan dapat membuat kerancuan  dalam perkara tersebut, terutama dengan petunjuk jaksa bahwa berkas perkara tidak memenuhi syarat materil. 

Sirra juga menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. 

Menurut Sirra, hak Firli sebagai subjek hukum harus dihormati sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. 

“Dalam Piagam Hak Asasi Manusia dan UUD 1945, setiap orang dijamin untuk mendapat perlakuan hukum yang adil dan proporsional. Hak konstitusional Firli Bahuri sebagai warga negara harus dihormati, termasuk hak untuk mendapatkan kejelasan hukum,” tegasnya. 

BACA JUGA:Update Hasil Quick Count Pilkada Jatim 2024, Khofifah-Emil Unggul Jauh

BACA JUGA:Spoiler Film Petualangan Baru “Moana 2”, Petualangan dan Pelayaran Baru dalam Misi Berbahaya

"Harus murni soal hukum, bukan soal lain sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Tidak bisa seseorang disandra statusnya oleh sebab kekuarangan alat bukti," lanjutnya. 

Kemudian, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita senada dengan Sirra. 

Ia mengatakan, untuk menetapkan tersangka harus ada minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. 

Alat bukti permulaan yang cukup artinya harus sesuai dengan standar-standar operasional hukum acara. 

BACA JUGA:Pencapaian BYD di 3 Dekade Inovasi Teknologi Global, Tembus Rekor Penjualan EV Terlaris Dunia

BACA JUGA:Shin Tae-yong Batal Panggil Rahmat Arjuna dan 3 Pemain Lain Jelang ASEAN Cup 2024

"Jadi bukti yang dikumpulkan Polda itu selama ini tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur Hukum acara bukti permulaan cukup, jadi berarti belum cukup. Saksi ada tapi dia tidak melihat, tidak mendengar, tidak mengalami," kata Prof. Romli.

"Saksi-saksinya hanya katanya, 'saya dengar dari si Anu, saya dengar dari si Anu', katanya lah-katanya lah. Ini namanya testimonium de auditu saksi yang hanya katanya-katanya, ini nggak boleh," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads