Jelang Hari Raya Natal, KPK Ingatkan ASN Untuk Tak Terima Segala Bentuk Gratifikasi
Jelang Hari Raya Natal, KPK Ingatkan ASN Untuk Tak Terima Segala Bentuk Gratifikasi-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Jelang Hari Raya Natal 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi yanga ada.
Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa imbauan tersebut tertu7ang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
BACA JUGA:CBA Ingin KPK Telisik Anggaran Helikopter Bupati Ruksamin
BACA JUGA:KPK Mulai Mengusut Dugaan Korupsi Proyek di PT PP, Sudah Ada 2 Tersangka!
"Dalam surat edaran jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat, untuk itu agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat,"ujar Budi dalam pernyataan resminya pada Sabtu, 21 Desember 2024.
"Sehingga dengan menolak pemberian gratifikasi, menjadi langkah awal dalam pencegahan korupsi," lanjutnya.
Budi menambahkan bahwa penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan kode etik, yang bisa berisiko sanksi pidana.
BACA JUGA:Soal Pernyataan Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor, KPK Tunggu Mekanisme Detailnya
BACA JUGA:Resmi Jadi Ketua KPK, Setyo Budiyanto Yakin Semua Orang Ingin Harun Masiku Ditangkap
"Seorang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara terlanjut menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Budi.
"Mereka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima," lanjutnya.
Kemudian, kata Budi, dari laporan gratifikasi yang diterima, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan itu.
Lalu, Lembaga Antirasuah menetapkan apakah hal tersebut termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima menjadi milik penerima.
BACA JUGA:Kasus Dana CSR, KPK Geledah Ruang Direktorat di Kantor OJK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: