Misteri Pagar Laut Terbentang 30 Km di Pesisir Utara Tangerang, KKP Ngaku Gak Tahu?
Salah seorang nelayan di Desa Karang Serang, Trisno (45) mengungkapkan sosok pemasangan pagar laut misterius di Pesisir Kab.Tangerang dan pengerjaanya dilakukan pada pagi-siang hari.-Dok. KKP-
Eli menerangkan, pagar itu masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.
Eli menyebut pagar misterius itu terbentang di zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, dan zona perikanan budidaya. Pagar itu juga bersinggungan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
Siapa pemilik pagar laut Tangerang Utara?
Pemerintah Provinsi Banten maupun pusat mengaku tak tahu siapa pemilik pagar ilegal tersebut.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto mengaku tak tahu siapa yang membangun pagar tersebut. Artinya, pagar tersebut masuk kategori ilegal.
Meski begitu, Suharyanto menyebut Ombudsman tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait hal itu.
Saat disinggung apakah pemagaran untuk reklamasi, Suharyanto tak bisa memastikan. Suharyanto mengatakan jika memang untuk reklamasi, masih perlu pengurusan izin terlebih dulu.
Dalam hal ini, proses perizinan ruang laut, harus ada persyaratan ekologi ketat yang harus dipenuhi.
"Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: