bannerdiswayaward

KPK Sita 1 Unit Mercy Senilai Rp 2,4 Miliar di Kasus LPEI dari Guru Spiritual Tersangka

 KPK Sita 1 Unit Mercy Senilai Rp 2,4 Miliar di Kasus LPEI dari Guru Spiritual Tersangka

KPK Sita 1 Unit Mercy Senilai Rp 2,4 Miliar di Kasus LPEI dari Guru Spiritual Tersangka-Disway/Ayu Novita-

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK lebih dulu menyita tiga unit sepeda motor Vespa Piagio dengan nilai kurang lebih Rp1,5 miliar, satu unit mobil merek Wuling senilai sekitar Rp350 juta dan barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah salah satu rumah milik mantan direktur utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

Motor dan mobil tersebut diduga disembunyikan dan dititipkan tersangka berinisial DW kepada Direktur Utama PGN periode 2019-2023.

KPK juga telah menyita 44 bidang tanah dan bangunan ditaksir senilai Rp200 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. 

BACA JUGA:KPK Resmi Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Kasus Korupsi Dana PEN

BACA JUGA:KPK Ungkap Pejabat Negara Terkaya di Kabinet Merah Putih Punya Harta Rp5,4 Triliun, Siapa Dia?

Aset tersebut disita dari tersangka yang belum diumumkan identitas lengkapnya oleh KPK.

Nilai tersebut tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh KPK. 

Teruntuk aset lain yang statusnya diagunkan masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik.

Dalam kasus ini, setidaknya terdapat 7 orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Kini, Tim penyidik masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan kerugian negara.

KPK juga akan mempelajari kasus ini dan sangat berpeluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads