8 Pegawai ATR-BPN Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Bisa Dijerat Pidana, Nusron: Sudah Dijatuhi Sanksi Berat

8 Pegawai ATR-BPN Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Bisa Dijerat Pidana, Nusron: Sudah Dijatuhi Sanksi Berat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa delapan pegawainya yang terlibat penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) pagar laut di Tangerang bisa diproses dan dijerat s-anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa delapan pegawainya yang terlibat penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) pagar laut di Tangerang bisa diproses dan dijerat secara pidana.

"Kecuali kalau disitu ada unsur-unsur mensrea, misal dia yang bersangkutan terima suap, terima sogokan atau apa, itu baru masuk ranah pidana," kata Nusron usai rapat bersama Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan jika memang masuk ke dalam ranah pidana, atau adanya dugaan suap maka aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan sudah siap bekerja.

BACA JUGA:Jadwal Persib vs PSM Makassar di Liga 1 2024/25: Awas Bojan Hodak, Rawan Longsor!

BACA JUGA:Pesan Prabowo ke WNI: Jangan Terlibat Kegiatan Ilegal dan Jangan Mau Dibohongi Sindikat

"Sepanjang pemeriksaan kita memang belum menemukan itu kalau di internal kita. Tapi kalau masalah suap dan tindak pidana yang lain kan sebetulnya itu bukan lagi kewenangan kementerian," ucapnya.

"Itu kewenangan APH bisa di polisi, bisa di Kejaksaan dan mereka APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan untuk proses sampai ke sana," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai ATR/BPN terkait penerbitan SHM dan SHGB di area pagar laut Tangerang, Banten.

BACA JUGA:Hasil Liga Europa: Manchester United Beri Pelajaran ke FCSB, Auto Lolos ke 16 Besar UEL

BACA JUGA:Katalog Promo JSM Indomaret Terbaru 31 Januari-2 Februari 2025, Detergen Cuci Baju Mulai Rp8 Ribuan

Dari delapan pegawai, Nusron mengatakan, enam dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatannya. Dua lainnya dijatuhi sanksi berat.

"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis, 30 Januari 2025.

Nusron mengatakan pemecatan ini dilakukan usai pihaknya melakukan audit investigasi internal.

BACA JUGA:Katalog Promo JSM Indomaret Terbaru 31 Januari-2 Februari 2025, Detergen Cuci Baju Mulai Rp8 Ribuan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads