8 Pegawai ATR-BPN Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Bisa Dijerat Pidana, Nusron: Sudah Dijatuhi Sanksi Berat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa delapan pegawainya yang terlibat penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) pagar laut di Tangerang bisa diproses dan dijerat s-anisha aprilia-
"Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," ujarnya.
"Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," jelas Nusron.
Adapun berikut pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang disanksi berat dan dipecat:
- JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
- SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
- ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
- WS (Ketua Panitia A)
- YS (Ketua Panitia A)
- NS (Panitia A)
- LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET)
- KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
