bannerdiswayaward

Kasus Hasto-Harun, KPK Minta Imigrasi Cekal Agustiani Tio dan Suaminya ke Luar Negeri

Kasus Hasto-Harun, KPK Minta Imigrasi Cekal Agustiani Tio dan Suaminya ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegah mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, mencekal mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan suaminya ke luar negeri. 

Hal ini terkait perkara perintangan penyidikan dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, kasus Hasto-Harun.

“Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan Agustiani Tio dan suaminya dibutuhkan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis pada Selasa, 4 Februari 2025.

BACA JUGA:Kemendiktisaintek Tegaskan Tak Ancam dan Halangi Dosen ASN Demo Tukin: Hanya Beri Pencerahan dan Mengingatkan

BACA JUGA:ADAKSI Ungkap Demo Dosen se-Indonesia Tuntut Tukin dapat Ancaman dan Dihalangi: Sosoknya Itu...

Namun, Tessa tidak membuka nama suami dari Agustiani Tio ini.

Larangan ke luar negeri untuk  Agustiani Tio dan Suaminya berlaku selama enam bulan.

Dalam kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristoyanto ini, KPK memastikan status keduanya hanya sebagai saksi.

Penyidik belum menambah tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan, maupun suap yang menjerat Hasto.

“Belum ada nama dimaksud di register penyidikan,” ucap Tessa.

BACA JUGA:Alasan Prabowo Ngintip dari Jendela Saat Cek MBG di Sekolah

BACA JUGA:Netizen Rujak Aturan Baru Distribusi LPG 3 Kg, Nyusahin Rakyat!

Sebelumnya, pada 6 dan 8 Januari 2025, KPK memeriksa Agustiani Tio.

Dalam pemeriksaan kedua itu, Tio mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads