Kuasa Hukum Bantah Kades Kohod Arsin Kabur Ke Luar Negeri Usai Kasus Pagar Laut Mencuat, Buktinya Udah Nongol Kan!

Kuasa Hukum Bantah Kades Kohod Arsin Kabur Ke Luar Negeri Usai Kasus Pagar Laut Mencuat, Buktinya Udah Nongol Kan!

Kuasa Hukum Kades Kohod Arsin Tegaskan Kliennya Tak Kabur Ke Luar Negeri: Faktanya Selalu Ada di Desa Kohod-disway.id/Candra Pratama-

Untuk itu dengan kerendahan hatinya, Arsin bin Asip meminta maaf kepada seluruh Rakyat Indonesia.

"Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku Kepala Desa. Atas kegaduan yang terjadi di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan," ujarnya dihadapan awak media, Jumat, 14 Februari 2025.

"Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf. Saya yang terdalam, khusus kepada warga Desa Kohod. Dan serta seluruh warga negara Indonesia," sambungnya.

BACA JUGA:Indonesia Kecolongan! Defisit Talenta Digital Diambil Alih AI Kuasai Sektor Strategis

BACA JUGA:Diberi Tugas Ganda, Beban BPOM Makin Berat Ikut Awasi MBG: Duit dari Mana?

Dalam kesempatan itu, Arsin menyampaikan bahwa dirinya adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain.

Dia pun mengakui, hal itu terjadi akibat dari ketidak hati-hatiannya dalam pelayanan publik di Desa Kohod.

"Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ke tidak hati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod," tuturnya.

Kendati demikian, Arsin berjanji akan mengevaluasi kinerjanya, agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat di Desa Kohod tidak terulang lagi di kemudian hari.

Sebelumnya, Arsin bin Asip tak terlihat batang hidunynya usai berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.

BACA JUGA:Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?

BACA JUGA:Bidik FK IPB Jalur SNBP 2025, Prodi Kedokteran Herbal Mampu Bersaing dengan Pengobatan Modern

Mereka berdebat soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGHM) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Perdebatan itu memanas ketika Menteri Nusron dan Kades Kohod, Arsin meninjau langsung area lahan yang bersertifikat di Laut Alar Jiban, Desa Kohod, Kab. Tangerang.

Arsin mengatakan, sebelum diterbitkan SHGB, mulanya lahan tersebut bekas empang dan terdapat beberapa tambak yang kemudian terimbas abrasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads