Kubu Hasto Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik yang Dilakukan Penyidik Rossa kepada Dewas KPK

Kubu Hasto Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik yang Dilakukan Penyidik Rossa kepada Dewas KPK -Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:Hasto Kembali Gugat KPK, Sidang Praperdilan Dilangsungkan pada 3 Maret 2025
BACA JUGA:Hasto Tak Hadir Pemanggilan Hari Ini, KPK akan Panggil Kembali pada Pekan Ini
Ia pernah dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum ke pengadilan, dilaporkan secara pidana ke Bareskrim Polri, ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas persoalan hak asasi manusia (HAM).
Adapun KPK telah menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. asto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
BACA JUGA:Hasto PDIP Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK: Praperadilan Tidak Menghalangi Proses Pemeriksaan
Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis 13 Februari, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Berdasarkan hal tersebut, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: