Astaghfirullah, Kode 'Uang Zakat' Jadi Modus Korupsi Direksi LPEI ke Debitur
KPK mengungkap kode ‘uang zakat’ yang diminta direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada para debitur-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode ‘uang zakat’ yang diminta direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada para debitur.
Adapun, jumlahnya mencapai 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan.
BACA JUGA:KPK Pastikan Kasus Korupsi LPEI Tak Bentrok dengan Kortastipikor Polri
BACA JUGA:Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI, Melibatkan PT DST dan MIF
“Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” ujar Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin, 3 Februari 2025, petang.
“Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan,” sambungnya.
Kemudian, selain dari keterangan saksi, sebutan uang zakat untuk direksi LPEI itu juga berkesesuaian dengan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang telah dilakukan penyitaan.
“Hal ini memang diterima oleh para direksi LPEI yang memberikan tanda tangan terkait dengan pengusulan kredit tersebut. Kurang lebihnya seperti itu, besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan kembali lagi kepada para direksi di LPEI,” jelas Budi.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada debitur PT Petro Energy (PT PE).
BACA JUGA: KPK Sita 1 Unit Mercy Senilai Rp 2,4 Miliar di Kasus LPEI dari Guru Spiritual Tersangka
Mereka ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Kemudian Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.
Namun, KPK belum menahan lima tersangka dalam kasus ini karena sedang dalam proses melengkapi alat bukti dalam proswa penyidikan perkara ini.
BACA JUGA:KPK Sebut Dugaan Korupsi LPEI Tahap Penghitungan Kerugian Negara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
