KPK Panggil Kepala BPKH Hari Ini Soal Dugaan Korupsi Taspen
KPK Panggil Kepala BPKH Hari Ini Soal Dugaan Korupsi Taspen-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada hari ini, Kamis, 6 Maret. Salah satunya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Maret.
BACA JUGA:KPK Sita 150 Gram Emas dan Uang Asing Senilai Rp 2,5 Miliar Milik Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
BACA JUGA:Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran BUMN Taspen 2025 Kapan Dibuka? Cek Bocorannya di Sini
Selain itu, penyidik juga memeriksa karyawan Manulife, Andreana Manulang ; Direktur PT Bahana Sekuritas, Nlwin Aldriansyah; dan Mantan Direksi PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama, Agung Cahyadi Kusumo.
Tessa belum membeberkan para saksi hadir atau tidak, serta materi yang hendak didalami penyidik. Namun, keempatnya diduga mengetahui praktik lancung yang sedang ditangani.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” ujar dia.
BACA JUGA:Petinggi PT Asuransi Sinar Mas Terseret Dugaan Korupsi PT Taspen, KPK: Kita Dalami Aliran Dananya
BACA JUGA:KPK Telusuri Aliran Dana dan Aset Tersangka dari 4 Saksi Investasi Fiktif PT Taspen
Terbaru, KPK membongkas Save deposite box milik mantan Direktur Utama Taspen, Antonius N.S Kosasih.
"KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, USD dan Euro, yang apabila dirupiahkan senilai Rp2,5 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis pada Kamis, 27 Februari 2025.
Diketahui, KPK telah menahan mantan Direktur PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primayanto terkait dugaan korupsi investasi fiktif di perusahaan pelat merah tersebut. Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar.
BACA JUGA:KPK Sita 6 Apartemen di Tangsel Milik Dirut Nonaktif Taspen Senilai Rp20 Miliar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
