Direktur Produsen MinyaKita Akhirnya Ditangkap Polda Banten, Gegara Manipulasi Takaran

Polda Banten menangkap seorang wanita berinisial SEW (44), yang merupakan Direktur PT. Artha Eka Global dalam kasus kecurangan Minyakita-Polda Banten-
SERANG, DISWAY.ID -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil meringkus seorang wanita berinisial SEW (44), yang merupakan Direktur PT. Artha Eka Global.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudis Wibisana mengatakan, penangkapan itu terkait kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perindustrian atau Perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM).
BACA JUGA:Dasco Bareng Komisi VI DPR Sidak di Pasar Kramat Jati, Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran
BACA JUGA:Minyakita Tidak Sesuai Takaran Juga Terjadi di Depok, Bareskrim Langsung Turun Tangan
"Bahwa benar personel Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap SEW (44). Personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SE selaku Direktur PT. Artha Eka Global di Daerah Karawang Jawa Barat," ujarnya, Jumat, 14 Maret 2025.
Yudis pun menjelaskan kronologis penangkapan terhadap SEW. Pelaku dibekuk sebuah Apartement yang berada di Kawasan Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat.
"Bahwa pada Jumat (14/03) sekira pukul 07.30 WIB, personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap SEW selaku Direktur PT. Artha Eka Global Asia di Tamansari Mahogany Apartment Jl. Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kec. Teluk Jambe Barat, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat," tuturnya.
"Penangkapan tersebut terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran," sambung Yudis.
BACA JUGA:Pemasok Pabrik yang Manipulasi Takaran MinyaKita di Tangerang PT Artha Eka Global
Lebih lanjut, Yudis menjelaskan bahwa SEW mempunyai peran sebagai penyuplai botol kemasal 1 liter, kardus MinyaKita serta minyak Djernih, label kemasan botol plastik di TKP Kp. Kalampean, RT. 001/RW.004, Ds. Jambu Karya, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang.
"Tersangka ditangkap karena merupakan penyuplai botol kemasal 1 lt, kardus minyakkita, dan minyak Djernih, label kemasan botol plastik TKP Kec. Rajeg serta yang menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg tersangka AW (37)," jelas Yudis.
Selain itu, SEW juga Menerima Royalti dari penggunaan lisensi merk MinyaKita dan minyak Djernih. Namun polisi belum bisa membeberkan berapa angka yang diterima tersangka itu.
"Tersangka juga menerima Royalti dari pengunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan minyakkita dan Djernih yang kurangi volume," lanjut Yudis.
BACA JUGA:DPR Akan Tindak Tegas Produsen dan Distributor Minyakita yang Nakal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: