Kejari Jakpus Ungkap Pengkondisian Tender Proyek PDNS 2020-2024, Kominfo Abaikan Arahan BSSN!

Kejari Jakpus Ungkap Pengkondisian Tender Proyek PDNS 2020-2024, Kominfo Abaikan Arahan BSSN!

Kominfo diduga mengabaikan pertimbangan kelaikan BSSN dalam kasus korupsi Proyek PDNS 2020-2024-Dok. Kejari Jakarta Pusat-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. 

Tak tanggung-tanggung, kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp900 miliar.

BACA JUGA:Korupsi Kominfo Penyebab Bocornya Data Pribadi Penduduk Dibongkar Kejari Jakpus

BACA JUGA:Komdigi Dukung Penuh Proses Penegakan Hukum Dugaan Korupsi PDNS

"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya pers tertulisnya, Jumat 14 Maret 2025. 

Kasus ini disidik bermula pada 2020, di mana saat itu Kominfo (Sekarang Komdigi) melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.

Diduga ada pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL) agar tender terus dimenangkan empat tahun ke sepan. depan 

"Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT. AL," kata Bani.

BACA JUGA:Eks Dirjen Kominfo Mengaku Sudah Coba Kunci Ransomware dari Brain Cipher, Hasilnya Bisa Buka PDNS

Pengkondisian tender ini  berlangsung selama 5 tahun.

Berikut rincian kerugian yang diungkap Kejari Jakarta Pusat:

Tahun 2020

Saat itu, pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp 60.378.450.000.

Tahun 2021

Perusahaan swasta PT. AL yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102.671.346.360.

TAHUN 2022

Proyek pun berlanjut dengan upaya pengkondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan PT AL untuk memenangkan perusahaan yang sama. Modusnya yakni dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000.

Tahun 2023

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads