Bacakan Eksepsi, Hasto Akui Terima Ancaman Akan Ditersangkakan Jika Pecat Jokowi dari PDIP

Bacakan Eksepsi, Hasto Akui Terima Ancaman Akan Ditersangkakan Jika Pecat Jokowi dari PDIP

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyeret Presiden RI ke-7 Joko Widodo dalam sidang nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.-ayu novita-

BACA JUGA:Perintah Tenggelamkan Handphone kepada Kusnadi Diungkap Hasto: Dia Habis Ritual Ngelarung

Ancaman tersebut membuatnya tidak nyaman. Pada malam hari Natal tahun 2024, tepatnya 24 Desember 2024, Hasto resmi diumumkan KPK sebagai tersangka.

"Bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir selama 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Hasto menambahkan intimidasi dan tekanan dengan menggunakan instrumen hukum juga dirasakan partai politik lain.

BACA JUGA:Perintah Tenggelamkan Handphone kepada Kusnadi Diungkap Hasto: Dia Habis Ritual Ngelarung

BACA JUGA:Pengusaha Brand Skincare Ricuh, BPOM Pastikan Akan Atur Review Produk Para Influencer

"Tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan," tandasnya. 

Hasto Kristiyanto diadili atas dakwaan telah menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (sempat menjadi kader PDIP) terkait dengan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku (buron).

Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi proses penyidikan yang membuat Harun berhasil melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

BACA JUGA:Berkah di Bulan Ramadan, Pengusaha Kosmetik binaan BRI Ini Omsetnya Meningkat Pesat

BACA JUGA:Curang! Kurang 460 Gram, Tabung Gas LPG Ilegal Terungkap di Bekasi

Ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. 

Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads