Jagoan Cikiwul Ngaku Baru Sekali Malak THR ke Perusahaan, Terancam 9 Tahun Penjara!

Jagoan Cikiwul Ngaku Baru Sekali Malak THR ke Perusahaan, Terancam 9 Tahun Penjara!

Suhada mengaku baru pertama kali meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahan di Cikiwul pada Senin, 17 Maret 2025.-Disway.id/Dimas Rafi-

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan Suhada ditemani oleh tiga orang lain yaitu, A, D, serta M. M sendiri merupakan ketua dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Bantar Gebang.

Selain itu, Suhada mengancam akan menutup perusahaan dengan massa yang dimilikinya. Melihat pria bertubuh gempal mencap dirinya Jagoan Cikiwul.

“Yang bersangkutan juga mengatakan memiliki banyak massa,” ucap Binsar. 

BACA JUGA:Viral Pria Ngaku Jagoan Cikiwul Palak Satpam Pabrik Minta THR di Bekasi

Dengan tindakannya tersebut, Suhada harus menikmati momen lebaran di dalam jeruji besi.

“Untuk perkenaan pasal dari tersangka, kita kenakan pasal 335 (pengancaman) atau 368 untuk pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads