KemenHAM Usul Penghapusan SKCK: Bakal Ada Syarat Khusus

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM Nicholay Aprilindo-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai upaya memberikan kesempatan kedua bagi mantan narapidana.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM Nicholay Aprilindo mengatakan, bahwa usulan ini ditujukan bagi narapidana dengan syarat khusus.
"Usulan penghapusan SKCK itu bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. Kemudian yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau rutan. Kemudian juga yang mempunyai masa depan, misalnya anak di LPKA," ungkap Nicolay ketika ditemui di Kantor KemenHAM, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.
BACA JUGA:Alasan Hukum Kebiri Pelaku Pelecehan Seksual Sulit Diterapkan Diungkap WamenPPPA
Ia menyebut bahwa para mantan narapidana, khususnya anak-anak, masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan hidup dan mengejar cita-cita.
Ia lantas menceritakan hasil kunjungan ke berbagai lapas bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum rupanya memiliki cita-cita tinggi, seperti menjadi polisi, tentara, dokter, pilot, bahkan dosen.
"Cita-cita mereka ada, tetapi terhalang oleh masalah ketentuan-ketentuan atau persyaratan yang ada. Makanya kami membuat surat pengusulan terhadap Kapolri yang ditandatangani oleh Pak Menteri HAM. Ini bersifat usulan dan pada saatnya, kami tetap akan duduk bersama dengan pihak kepolisian," paparnya.
Dalam pembahasannya, pihaknya bersama kepolisian akan merumuskan tentang syarat-syarat yang perlu atau tidak perlu di dalam SKCK.
BACA JUGA:Kecurigaan Hotman Paris Penembakan 3 Anggota Polisi oleh Oknum TNI: Pembunuhan Berencana
Ia menyebut usulan ini juga menjadi upaya pemenuhan HAM bagi mereka yang memulai hidup baru setelah selesai menjalani hukuman.
"Jadi untuk pemenuhan HAM yang kami lakukan, supaya tidak terjadi disparitas HAM itu sendiri dan tidak terjadi diskriminasi terhadap HAM itu sendiri," tuturnya.
"Usulan kami itu adalah demi kemanusiaan bagi para mantan narapidana yang telah berkelakuan baik, bertobat, dan ingin memulai hidup yang baru."
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: