Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Legislator DPR Desak Cabut Izin Praktek Pelaku Jika Terbukti Bersalah

Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Legislator DPR Desak Cabut Izin Praktek Pelaku Jika Terbukti Bersalah

Residen PPDS Anestesi Unpad Diduga Lecehkan Penunggu Pasien RSHS Bandung: Kami Berhentikan-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus dugaan pemerkosaan oleh seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terus menjadi sorotan publik.

Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, menyatakan kecaman keras terhadap pelaku dan menuntut proses hukum yang transparan serta tegas.

BACA JUGA:Buntut Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Kemenkes Bekukan PPDS Anestesi Sebulan

BACA JUGA:Kronologi Agus, Pemuda Disabilitas Tanpa Tangan di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan, Awalnya Suka sama Suka!

“Ini bukan hanya mencoreng nama baik profesi medis, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum dan nilai kemanusiaan yang sangat serius,” tegas Lola dalam keterangan tertulisnya, Kamis 10 April 2025.

Kasus kekerasan seksual ini memicu perhatian masyarakat luas, terlebih karena melibatkan tenaga medis yang seharusnya menjadi pelindung dan pemberi rasa aman.

Lola pun mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan yang telah memberikan sanksi administratif, berupa penghentian pendidikan spesialis dan pemulangan pelaku ke Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

BACA JUGA:Begini Kesaksian Warga di Lokasi Dugaan Pemerkosaan Sales Minuman

BACA JUGA:Pelaku Pemerkosaan Terhadap Nenek di Bekasi Dibekuk

Namun menurutnya, sanksi administratif tersebut belum cukup.

“Proses hukum pidana harus tetap ditegakkan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, perlu sekali izin praktik dicabut seumur hidup. Harus, kalau memang sudah terbukti bersalah ya, harus dicabut izin prakteknya,” ujarnya.

Lola menilai bahwa kasus ini merupakan alarm bagi institusi pendidikan dan dunia medis untuk melakukan pembenahan mendalam.

Ia menekankan pentingnya lingkungan belajar dan kerja yang bebas dari kekerasan seksual maupun perundungan.

BACA JUGA:Korban Pemerkosaan Diperbolehkan Aborsi, Ini Pandangan MUI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads