bannerdiswayaward

Cegah Kasus Kekerasan Seksual PPDS Unpad Terulang, Rektor Keluarkan Peraturan Internal dan Perketat Pengawasan

Cegah Kasus Kekerasan Seksual PPDS Unpad Terulang, Rektor Keluarkan Peraturan Internal dan Perketat Pengawasan

Rektor Unpad Arief S. Kartasasmita -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Arief S Kartasasmita menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada segala bentuk pelanggaran hukum dan pelanggaran norma yang ada di Universitas Padjadjaran.

Hal ini sebagai tanggapan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh peserta didik program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Unpad yang viral beberapa waktu belakangan.

Residen berinisial PAP tersebut diketahui melakukan kekerasan seksual kepada keluarga pasien ICU di RSUP Hasan Sadikin Bandung, tempatnya berpraktik.

BACA JUGA:Perluas Kerjasama dengan Indonesia, Kadin Ungkap Peluang Investasi dari Turki

BACA JUGA:2 Jenazah Korban Pembunuhan di Yahukimo Dievakuasi, KKB Diduga Dalangnya

Dalam pengusutan polisi, korban bertambah menjadi tiga orang.

"Kita lembaga pendidikan tentu tidak akan sama sekali memberiikan ruang bagi terjadinya pelanggaran-pelanggaran terkait dengan apa yang dilakukan oleh mahasiswa, baik di tempat kerja, di tempat praktik, maupun di lingkungan Unpad secara umum," ungkap Arief dalam pernyataan resmi yang diterima Disway, 11 April 2025.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan tindak lanjut, yakni pemutusan studi bagi PAP, "Karena yang bersangkutan sudah terindikasi dan terbukti, walaupun belum dinyatakan oleh pengadilan, sudah melakukan tindak pidana."

Adapun peraturan internal juga akan dikeluarkan sebagai respons agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami akan segera mengeluarkan peraturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan yang melakukan tindak pidana akan kami berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," paparnya.

BACA JUGA:Cegah Kekerasan Seksual di Kalangan PPDS Terulang, Kolegium Anestesiologi Bakal Perbaiki Aspek Psikologi

BACA JUGA:Tarif Dagang Donald Trump Ancam Negara Berkembang, Bagaimana Nasib Pertumbuhan Ekonomi Indonesia?

Peraturan internal ini, kata Arief, segera efektif dikeluarkan sehingga PAP bisa resmi dikeluarkan dari pendidikan.

Selain itu juga yang bersangkutan tidak akan dapat melakukan kegiatan lagi, baik di lingkungan rumah sakit maupun lingkungan Unpad.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads