bannerdiswayaward

Proses Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Dinilai Tidak Transparan, Pengamat: Ada Kejanggalan

Proses Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Dinilai Tidak Transparan, Pengamat: Ada Kejanggalan

Proses penyidikan kasus pagar laut di wilayah pantura Tangerang yang menjerat empat tersangka, Arsin Cs, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. -candra pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID - Proses penyidikan kasus pagar laut di wilayah pantura Tangerang yang menjerat empat tersangka, Arsin Cs, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. 

Pengamat, praktisi hukum, hingga kuasa hukum warga menyebut proses yang dijalankan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tippidum) Bareskrim Mabes Polri tidak transparan dan terkesan janggal.

Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah, Gufroni, mempertanyakan langkah Dit Tippidum Bareskrim Mabes Polri yang melokalisasi kasus ini hanya sebagai tindak pidana umum berupa pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (SHGB).

BACA JUGA:5 Langkah Dapat Modal Usaha Rp500 Juta KUR BNI 2025, Cek Simulasinya!

BACA JUGA:AHY dan Menteri Transmigrasi Bahas Percepatan Pembangunan Aceh bersama Gubernur Muzakkir

“Sejak awal kami melihat proses hukum ini tidak transparan, bahkan terkesan menutupi pelaku sesungguhnya. Sehingga dilokalisir hanya kepada empat tersangka,” ungkap Gufroni, dikutip Minggu 13 April 2025.

Menurut Gufroni, penyidikan yang hanya fokus pada pemalsuan dokumen berpotensi mengabaikan aspek dugaan korupsi dalam proyek reklamasi sepanjang lebih dari 30 kilometer di pantai utara Tangerang. 

Ia menyebut kerugian negara seharusnya tidak hanya diukur dari hasil audit langsung, tetapi juga dari dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.

BACA JUGA: Sekar Arum Widara Mantan Artis Sinetron Angling Dharma Terlibat Perdaran Uang Palsu, Polres Metro Jakarta Selatan: Ditangkap di Mampang

BACA JUGA:Pembekuan PPDS Anestesi Unpad di RSHS Bandung Tuai Kritik, Ini Tanggapan Kemenkes

“Semestinya harus ada pengertian kerugian negara yang lebih luas. Ini bukan sekadar pemalsuan dokumen di Desa Kohod, tetapi terkait proyek reklamasi besar yang berdampak pada nelayan dan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Senada dengan Gufroni, Henri Kusuma selaku kuasa hukum warga Desa Kohod dan perwakilan dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) juga menyuarakan keprihatinannya terhadap arah penanganan kasus ini.

“Tipikor di sini menyangkut penyalahgunaan wewenang, mengapa wilayah laut bisa dijadikan SHGB atau SHM? Apakah ada unsur suap atau gratifikasi dalam penerbitan sertifikat tersebut?” terang Henri.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 13 April 2025 Lengkap Sinopsis, Tutup Akhir Pekan Nonton Film Aksi-Thriller

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads