Temukan Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Tempat Tidur, Kejagung Dalami Perampasan Aset Terkait Suap Hakim PN

Temukan Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Tempat Tidur, Kejagung Dalami Perampasan Aset Terkait Suap Hakim PN-Kejagung-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah milik tersangka hakim Ali Muhtarom di Jepara terkait kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan koper berisi uang tunai dalam bentuk mata uang Dollar senilai 5,5 milar yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
BACA JUGA:Buntut Tahan Seorang Direktur TV, Kejagung Klaim Tidak Anti Kritik Media
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penemuan tersebut dan menjelaskan bahwa awalnya tim tidak langsung menemukan koper tersebut karena tersangka sedang berada di tempat lain saat penggeledahan berlangsung.
"Iya, jadi sewaktu itu tim kita ke sana melakukan penggeledahan, memang sedikit ada kendala. Setelah digeledah belum ada jawaban. Tapi ketika saudara AM (Ali Muhtarom) diperiksa di sini, lalu berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," jelas Harli kepada wartawan, Rabu 23 April 2025.
Menanggapi kemungkinan adanya upaya penyembunyian uang hasil suap, Harli menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman.
BACA JUGA:Kejagung Sebut Kasus terhadap Direktur Pemberitaan Murni Pidana, Bukan Soal Pemberitaan
BACA JUGA:Dewan Pers-Kejagung Sepakat Hormati Kewenangan Masing-masing dalam Kasus Dirut JAK TV
"Ya mungkin kan disimpan di sana. Tapi karena yang bersangkutan sudah di sini, yang di sana hanya keluarga. Jadi waktu tim penyidik ke sana itu ya sepertinya tidak menemukan. Tapi setelah dikomunikasikan, ternyata benar ada," ujarnya.
Lebih lanjut, Harli juga mengungkapkan bahwa Kejagung sedang mendalami apakah uang tersebut merupakan bagian dari aliran dana suap yang sebelumnya diduga sebesar Rp5,5 miliar, yang diberikan melalui perantara.
"Itu yang terus didalami. Kalaupun itu merupakan hasil suap, tentu akan dikaitkan dengan upaya perampasan aset sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara," tambahnya.
BACA JUGA:Kronologi Gangguan Penyidikan Korupsi Timah dan Gula oleh 3 Tersangka Diungkap Kejagung
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: