bannerdiswayaward

Proyek yang Dibela Bahlil PSN Rempang Eco City Resmi Batal, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Ada Lagi yang Ngadi-ngadi!

Proyek yang Dibela Bahlil PSN Rempang Eco City Resmi Batal, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Ada Lagi yang Ngadi-ngadi!

Setelah menjalani berbagai proses dan desakan masyarakat setempat akhirnya proyek yang dibela Bahlil, PSN Rempang Eco City resmi batal.-dok disway-

BACA JUGA:Heboh Penggelapan Dana MItra MBG, Polisi Bakal Panggil Yayasan Media Berkat Nusantara

BACA JUGA:Perdana Digelar di Jakarta, Palmex Indonesia 2025 Siap Hadirkan Terobosan Terbaru Bagi Industri Kelapa Sawit

Kerjasama ini diperkirakan menarik investasi sebesar Rp381 triliun, dengan target penyerapan sekitar 306.000 tenaga kerja hingga 2080.

PT MEG mendapat lahan seluas 17.000 hektare yang mencakup seluruh Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas.

Namun, 16 kampung adat Melayu yang sudah menetap sejak 1834 menolak keras proyek ini.

2001 BP Batam terbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada perusahaan swasta, yang kemudian berpindah tangan ke PT MEG.

7 September 2023 - 18 Desember 2025 terjadi konflik Tanah Rempang antara warga dan PT. MEG.

BACA JUGA:Ayah Bocah 4 Tahun yang Tewas Terbakar di Tangerang Minta Pelaku di Hukum Mati!

BACA JUGA:Diimpor dari Swedia, Mesin Parkir di Jakarta Banyak yang Rusak, Dishub Kesulitan Cari Sparepart

Sedangkan Rekomendasi Untuk Mengatasi Permasalahan Ini:

  1. Mendukung Pemerintah Evaluasi PSN 2023 Rempang Eco City, yang saat ini sudah tidak tercantum dalam lampiran Perpres 12/2025 h.72-78
  2. Mendesak hentikan intimidasi dan kekerasan terhadap warga Pulau Rempang, siapa pun yang melakukan intimidasi berarti telah SECARA TERBUKA MELAWAN PERATURAN PRESIDEN, melanggar hukum dan wajib mendapat sanksi hukum.
  3.  Mendukung Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut indikasi kuat permainan hak kelola lahan 17.000 hektar kepada PT. MEG mencakup Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas
  4. Memohon Pimpinan DPR meminta BPK melakukan audit terhadap BP. BATAM terkait kasus Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas
  5. Mengusulkan RDPU Komisi VI DPR RI dengan Direksi BP. BATAM, perwakilan warga Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas, serta PT. MEG.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads