bannerdiswayaward

Rektor UP Dicopot, Diduga Buntut Bela Korban Pelecehan eks-Rektor

Rektor UP Dicopot, Diduga Buntut Bela Korban Pelecehan eks-Rektor

Rektor Universitas Pancasila (UP) Marsudi Wahyu Kisworo diberhentikan dari jabatannya per 30 April 2025.-tangkapan layar X@UbayaOfficial-

BACA JUGA:Punya Bunga Ringan! Ini Simulasi Cicilan KUR BNI 2025 Pinjaman Rp150 Juta, Intip Tabel Angsuran dan Cara Pengajuan di Sini

"Ada hubungannya dengan kasus ETH sehingga terjadi tekanan dan intimidasi terhadap beberapa pejabat," ungkapnya.

Disebutkannya beberapa pejabat yang diberhentikan secara sewenang-wenang oleh YPP-UP, meski tidak melakukan kesalahan dan tanpa memiliki kesempatan membela diri, di antaranya Dienati Tjokro, Amin Subandrio, dan Handrito.

Mereka dianggap aktif melakukan advokasi kepada korban kasus ETH.

"Padahal saya hanya sekadar menegakkan UU Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri tentang hal tersebut serta memperhatikan pendapat dari LLDikti III," paparnya.

Di mana, LLDikti III merekomendasikan agar pihak kampus memulihkan hak-hak korban kembali seperti semula.

BACA JUGA:Rekayasa Penangkapan Paslon Pilkada Delik Baru, Kuasa Hukum: Calon Hakim MK Bisa Alami Hal Sama

BACA JUGA:Turun Harga, Emas Antam Rp2,043 Juta per 29 April 2025

"Pada bulan Oktober (2024), saya menolak untuk mengaktifkan kembali ETH. Penolakan ini rupanya menambah kuatnya tekanan dan intimidasi kepada saya sehingga pernah ada ucapan yang saya anggap sebagai ancaman, baik lisan maupun via WA dari oknum YPP-UP bahwa saya tidak patuh kepada perintah yayasan," tandasnya.

Menurutnya, upaya pemakzulan ini juga telah terjadi beberapa kali.

"Dengan melakukan berbagai hasutan dan pendekatan kepada jajaran manajemen rektorat maupun pimpinan fakultas untuk mendiskreditkan saya dengan membuat evaluasi kinerja yang sangat tidak objektif."

Statuta kampus juga turut dilanggar lantaran evaluasi kinerja ini seharusnya menjadi tugas Senat UP.

"Ternyata Senat UP tidak dilibatkan sama sekali sehingga saya belum dapat menerima evaluasi kinerja yang sangat tidak objektif dan juga sangat berbeda dengan evaluasi dari Kementerian (Diktisaintek) yang bisa kita lihat di Dashboard Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi yang bisa diakses oleh publik."

Sementara itu, diketahui terdapat dua korban baru pada kasus pelecehan seksual oleh ETH.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads