bannerdiswayaward

Kapuspen TNI Ungkap Pengerahan Prajurit ke Kejati dan Kejari Bagian dari Kerja Sama Resmi

Kapuspen TNI Ungkap Pengerahan Prajurit ke Kejati dan Kejari Bagian dari Kerja Sama Resmi

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi buka suara soal pengerahan prajurit untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.-Dok. TNI AD-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi buka suara soal pengerahan prajurit untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Ia mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif.

Menurutnya, hal ini sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.

"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei saat dikonfirmasi, Senin, 12 Mei 2025.

BACA JUGA:Daftar 41 Hakim Dimutasi MA, Mulai Pengadilan Tinggi Hingga Negeri: Ada Nama Eks Dewas KPK Albertina Ho

BACA JUGA:Lamine Yamal Sindir Jude Bellingham Usai Laga El Clasico, Barcelona Gembosi Real Madrid

Ia merinci ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi, pendidikan dan pelatihan, Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.

Selain itu juga dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.

Selanjutnya, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

BACA JUGA:Lisa Mariana Jalani Perawatan Kuruskan Badan, Elly Sugigi: Tapi Jangan Ganggu Suami Orang Lagi

BACA JUGA:Kamu Terpilih Jadi Penerima Saldo DANA Gratis Rp677.000 Lewat Aplikasi Penghasil Uang Hari Ini, Cara Klaimnya Cuma Ngurus Domba

"Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kristomei.

TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga.

Kristomei mengatakan dukungan pengamanan itu juga dilakukan sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads