bannerdiswayaward

Tom Lembong Sakit Demam di Atas 38 Derajat, Sidang Kasus Impor Gula Ditunda

Tom Lembong Sakit Demam di Atas 38 Derajat, Sidang Kasus Impor Gula Ditunda

Terdakwa kasus korupsi impor gula Thomas Lembong alami sakit demam hingga 38 Derajat Celcius sehingga tak bisa mengikuti sidang-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa kasus korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong absen dari sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 22 Mei 2025. 

Absennya Tom Lembong dikarenakan jatuh sakit dan mengalami demam hingga tubuhnya mengalami suhu di atas 38 derajat celcius.

BACA JUGA:Chelsea dan Liverpool Bersaing Ketat Dapatkan Pemain Benfica, Tomas Araujo Bek Muda dan Tangguh

BACA JUGA:Kejagung Periksa Maria Franciska, Istri Tom Lembong Soal Percakapan WA dengan Tersangka

Hal ini diketahui saat sidang hendak dimulai di PN Tipikor, Jakarta Pusat. 

"Terdakwa sudah ada di ruang sidang?" tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat hendak memulai sidang, Kamis. 

"Izin Yang Mulia, untuk terdakwa saat ini dalam kondisi sakit," jawab pengacara Tom Lembong. 

Tim kuasa hukum Tom Lembong menerima kabar Tom Lembong sakit pada Rabu 21 Mei 2025 malam. Kabar itu dilengkapi surat keterangan dokter di Rutan.

Pagi harinya, tim kuasa hukum kemudian memastikan kondisi kesehatan Tom Lembong.

BACA JUGA:Tim Hukum Tom Lembong Sebut Kasusnya Tidak Berdasar dan Melanggar Aturan Hukum

"Berdasarkan informasi, beliau masih sakit dengan suhu di atas 38 derajat, sehingga tak bisa hadir di sidang kali ini," ujar pengacara.

Mengetahui hal itu, Hakim Dennie lantas membuka sidang terlebih dahulu karena syarat penundaan sidang yakni mesti diketok palu secaraformal.

Dennie juga menanyakan apakah kuasa hukum membawa surat keterangan sakit Tom Lembong dari dokter.

"Jadi terdakwa pulang dari sidang kemarin sudah berasa sakit, semalam check-up dan disuruh berobat," tutur pengacara kemudian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads