bannerdiswayaward

MA Kabulkan Uji Materiil PSN PIK 2 Tropical Coastland Bertentangan dengan Hukum, Pemuda ICMI Desak Pengembangan Dihentikan

MA Kabulkan Uji Materiil PSN PIK 2 Tropical Coastland Bertentangan dengan Hukum, Pemuda ICMI Desak Pengembangan Dihentikan

Kuasa hukum Pemuda ICMI Teguh Satya Bhakti mengatakan, dengan adanya putusan tersebut maka Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 Tropical Coastland menjadi batal demi hukum.-dok disway-

BACA JUGA:Air Mata Syukur Aman Kaisuku, Naik Haji lewat Jalur Guru Ngaji

BACA JUGA:Heboh Tuduhan Penelantaran Jamaah Haji di Makkah, Ini Kronologi Sebenarnya

Menurut Teguh, kebijakan penetapan PSN biasanya dilakukan melalui peraturan presiden (perpres). Karenanya, menjadi aneh dan janggal bila belakangan ditetapkan melalui permenko.

"Bukan levelnya Kemenko mengeluarkan peraturan yang sifatnya mengatur lagi, bukan teknis administratif," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Pemuda ICMI Ismail Rumadan mengapresiasi putusan MA RI.

Putusan tersebut merupakan kabar gembira sekaligus koreksi pada pemerintah agar ke depannya lebih arif dan transparan dalam membuat kebijakan.

BACA JUGA:Tingkatkan Inklusi Keuangan, CTBC Indonesia Jalin Kerja Sama dengan Easycash

BACA JUGA:PNM Tegaskan Komitmen Wujudkan Keuangan Syariah Berkelanjutan Lewat Program Mekaar

Ismail mengatakan, sebagai organisasi cendikiawan sudah selayaknya Pemuda ICMI melakukan tindakan konkret yang berpihak kepada masyarakat. Apalagi terkait pembangunan PIK 2 yang mendapat banyak perlawanan masyarakat.

"Sebagai bentuk perlawanan kita mengajukan uji materiil dan dikabulkan kemudian sudah diputuskan," ujarnya.

Lebih lanjut Ismail mengatakan dirinya bersama rekan rekan sebagai kelompok cendekiawan memiliki tangung jawab moral untuk mengawal jalannya pemerintahan.

Jika ada yang tidak benar maka pihaknya melakukan perlawanan dari sisi akademik.

"Dengan keluarnya keputusan Mahkamah Agung, maka segala bentuk pekerjaan yang mengacu pada Permenko no 12 tahun 2024 harus dihentikan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads