bannerdiswayaward

Kembali Pegawai Kejagung Jadi Korban Pembacokan OTK di Depok, Kekerasan Terhadap Insan 'Adhyaksa' Meningkat

Kembali Pegawai Kejagung Jadi Korban Pembacokan OTK di Depok, Kekerasan Terhadap Insan 'Adhyaksa' Meningkat

Kembali Pegawai Kejagung Jadi Korban Pembacokan OTK di Depok, Kekerasan Terhadap Insan Adhyaksa Meningkat-Dok.Kejagung-

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang membacok jaksa bernama Jhon Wesli Sinaga dan ASN pada Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat.

"Sedang berkordinasi dengan aparat keamanan untuk segera dapat menangkap pelaku," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin, 26 Mei 2025.

Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan pihaknya telah mengevakuasi kedua korban pembacokan tersebut ke rumah sakit setempat.

BACA JUGA:Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Juni-Juli 2025, Berlaku Khusus Pelanggan PLN 1.300 VA ke Bawah

BACA JUGA:Dianggap Tebar Fitnah Soal Ijazah Jokowi, AMMI Desak Polda Metro Tangkap Roy Suryo Cs!

"Melakukan evakuasi dan penyelamatan korban dengan membawa ke RS setempat dan saat ini sdh di RS  Columbia Medan untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif karena korban mengalami luka serius,"  ujar dia.

Ia pun mengingatkan aparat Kejaksaan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan diri dan keluarga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembacokan terjadi di ladang sawit milik Jhon.

Ada dugaan pembacokan terkait dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal milik terdakwa Eddy Suranta.

Eddy sebelumnya dituntut jaksa 8 tahun penjara atas perkara tersebut.

BACA JUGA:Trump Kenakan Apple Tarif 25 Persen, Pasar Langsung Bergejolak

BACA JUGA:Adanya Keteledoran Ledakan Amunisi Garut Diakui KSAD: Warga yang Tewas Adalah Juru Masak

Namun, hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memvonisnya bebas.

Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi sehingga Eddy divonis hukuman 1 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads