Sempat Diamankan, 4 Aktivis Greenpeace dalam Aksi Save Raja Ampat di Konferensi Nikel Dipulangkan
Empat aktivis Greenpeace yang sempat diamankan polisi saat menyampaikan protes di acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025 telah dipulangkan-Dok. Greenpeace Indonesia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Empat aktivis Greenpeace yang sempat diamankan polisi saat menyampaikan protes di acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025 telah dipulangkan.
Aksi yang diinisiasi oleh Juru Kampanye Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, sempat viral karena nekat membentangkan spanduk Save Raja Ampat di depan Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno.
Di hadapan Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno, Greenpeace mengkritik kebijakan industrialisasi nikel yang terbukti merusak lingkungan dan membawa nestapa bagi masyarakat di berbagai tempat.
Pemulangan para aktivis lingkungan itu dibenarkan Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang.
"Sudah kami pulangkan semalam setelah diperiksa di Polsek," kata Reza dalam keterangannya, Rabu 4 Juni 2025.
Senada dengan hal itu, Jeanny Sirait dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Greenpeace, mengatakan para aktivis tidak melakukan tindak pidana apa pun.
Jeanny menyebut aksi protes Greenpeace Indonesia dilindungi konstitusi dan tak melanggar hukum.
"Memang tidak ada tindak pidana dari aksi damai ini, dan patut kita ingat bahwa aksi langsung merupakan hak warga negara, bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi," ujar Jeanny melalui keterangan persnya.
Jeanny menjelaskan para aktivis yang diamankan telah merampungkan proses Berita Acara Wawancara (BAW) dengan didampingi kuasa hukum dari TAUD. Setelah pertemuan dengan Kapolsek, tutur dia, sempat ada perwakilan dari Polda Metro Jaya yang menanyakan soal kegiatan aktivis Greenpeace di Konferensi Nikel yang digelar di Hotel Pullman, Jakarta Barat.
"Mereka menyampaikan bahwa Polda yang menerima pemberitahuan kegiatan konferensi internasional ini. Perwakilan Polda hanya menanyai para aktivis dan mencatat keterangan yang disampaikan," kata Jeanny.
Sempat di-BAW
Dalam proses BAW di Polsek Grogol Petamburan, TAUD menjelaskan para aktivis Greenpeace Indonesia yang membentangkan spanduk diketahui mendaftar di laman resmi yang disediakan panitia. Pendaftaran dilakukan baik sebagai delegasi maupun sebagai pengunjung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: