KPU Umumkan Pilkada Ulang Bupati dan Wakil Bupati di Pangkal Pinang, 5 Paslon Siap Bertarung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar pilkada ulang Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Pangkal Pinang pada 23-25 Juli 2025.--Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar pilkada ulang Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Pangkal Pinang pada 23-25 Juli 2025.
"Bahwa Tahapan pencalonan pada pemilihan ulang bupati wakil bupati di Bangka serta kota Pangkal Pinang dilaksanakan pada 23 Juni-25 Juni 2025, dan nanti penetapannya di tanggal 22 Juli 2025," kata Ketua KPU Mohammad Afiffuddin saat RDP dengan Komisi II DPR RI, Senin, 14 Juli 2025.
Afif mengatakan saat ini ada 5 pasangan yang telah mendaftar jadi bakal calon bupati dan wakil bupati.
"Jadi posisi masih bakal calon, jumlah pasangan calon, nah ini yang kami ingin sampaikan, jumlah bakal pasangam calon yang mendaftar pada bupati dan wakil bupati di kabupaten Bangka ada sebanyak 5 pasangan calon, dulunya tidak ada, cuma calon tunggal, sekarang malah 5," ujar Afif.
Afif mengatakan pasangan calon yang mendaftar harus memnuhi syarat minimal dukungan pasangam calon.
BACA JUGA:Perludem Sebut Pemilu Serentak Bikin Petugas Kelelahan, Begini Kata Bawaslu dan KPU
"(Syaratnya) pertama 10 persen dadi DPT pilkada sebanyak 23.793 dukungan dengan sebaran 5 kecamatan. Kedua dukungan minimal partai politik adalah 10 persen dari suara sah pemilu 2024 sebanyak 18.635 suara," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengungkapkan pada 24 Mei 2025 yang lalu, KPU telah menyelenggarakan PSU tahap keempat yang mencakup tiga daerah yakni Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Hulu, Kabupaten Pasawaran.
"Ketiga daerah tersebut mengajukan gugatan PHPU di MK RI. Namun kedua daerah yang lanjut di pembuktian yaitu Kota Palopo dan Mahakam Hulu. Sementara MK tdk menerima dismisal seluruh permohonan Kabupaten Pasawaran," tukasnya.
BACA JUGA:Berkas Kasus Marcella Santoso Cs Resmi Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
Adapun, lanjut Bahtra, hasil MK terhadap kota Palopo MK memutuskan tidak menerima dengan dalil tidak terbukti permohonan tidak punya kedudukan hukum yang sebagaimana kita tahu bahwa selisih suaranya itu kurang lebih 2 persen.
"Hasil putusan mk terhadap kab mahakam hulu yakni MK memutuskan permohonan tidak diterima karena bukti tidak memadai. Dengan demikian total darah yang telah selesai menyelenggarakan PSU ada satu daerah yakni kabupaten Barito Utara yang direkomendasikan MK untuk melaksanakan PSU kedua tanggal 6 Agustus 2025 yakni berdasarkan Putusan MK sehingga akan digelar pilkada ulang yakni kabupaten bangka tanggal 27 Agustus dan kota Pangkal Pinang tanggal 27 Agustus," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
