Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Rapelan Sejak Januari 2025
Bimtek PPKB Guru PAI di Bandung.-kemenag RI-
Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, juga menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan terus dikawal oleh pusat. Namun, ia meminta para guru untuk juga proaktif dalam mengakses informasi dan melengkapi persyaratan administrasi.
“Kami pastikan tidak ada guru PAI non ASN yang tertinggal selama mereka memenuhi syarat,” ujarnya.
Syarat guru PAI Non ASN dapat tunjangan profesi 2025, antara lain memiliki sertifikat pendidik, memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka (JTM), dan JTM dapat dipenuhi lewat pelatihan tuntas baca Al-Qur’an (TBQ), maksimal 6 JTM.
BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar Sukses Lobi Saudi, KKHI Kembali Layani Jamaah Haji Indonesia
Kementerian Agama menargetkan agar mutu pendidikan agama Islam di sekolah semakin kuat melalui dukungan langsung terhadap guru-gurunya. Kebijakan tunjangan ini menjadi bentuk apresiasi dan afirmasi negara terhadap peran strategis guru PAI.
“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tutup Munir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: