bannerdiswayaward

Hakim PN Tangerang Tolak Gugatan Praperadilan Li Sam Ronyu Soal Mafia Tanah: Tetap Tersangka!

Hakim PN Tangerang Tolak Gugatan Praperadilan Li Sam Ronyu Soal Mafia Tanah: Tetap Tersangka!

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan praperadilan yang diajukan nenek Li Sam Ronyu (68)-Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan praperadilan yang diajukan nenek Li Sam Ronyu (68).

Li Sam Ronyu mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus sengketa tanah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. 

BACA JUGA:Skema Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Rp100-Rp500 Juta agar Segera Disetujui, Lengkapi Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan!

BACA JUGA:Unik! Ada Warkop Khusus untuk Remaja Bebas Berkreasi, Jovial da Lopez Ajak Anak Muda Berani Jadi Diri Sendiri

"Menolak gugatan praperadilan," ujar majelis hakim Mudjono saat membacakan putusan, dikutip Sabtu, 19 Juli 2025.

Dengan ditolaknya gugatan itu, Li Sam Ronyu tetap menjadi tersangka dan proses hukum terus berjalan.

Dalam sidang putusan tersebut dihadiri tim kuasa hukum Li Sam Ronyu dan pihak tergugat Polres Metro Tangerang Kota. 

Li Sam Ronyu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang atas penetapan tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus sengketa tanah seluas 3,2 hektar di Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:Dari Kasus Tipu Gelap, Natalia Rusli Bakal Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Lampung

BACA JUGA:Menteri Nusron Sowan ke Kapolri, Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah

Menanggapi putusan hakim tersebut, Polres Metro Tangerang Kota menyatakan jika proses hukum terhadap Li Sam Ronyu sudah sesuai prosedur dan melalui semua tahapan. 

"Kami persilahkan hakim yang menguji, dan putusan hakim hari ini menunjukan bahwa kami bekerja profesional sesuai prosedur," kata Kepala Unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKP Gusti Arsad.

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Li Sam Ronyu sebagai tersangka dalam kasus tanah ini pada 27 Mei 2025.  Berdasarkan surat ketetapan tersangka nomor : S.tap/120/V/RES.1.9./2025/Reskrim, penyidik menetapkan tersangka setelah diperoleh lebih dari  dua alat bukti serta hasil gelar perkara.

Kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Li Sam Ronyu ini berawal dari laporan warga Desa Teluknaga Maman Suryawan yang dirugikan atas tindakan Li Sam Ronyu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads