bannerdiswayaward

Geledah di Lokasi yang Masih Dirahasiakan, KPK Cari Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi PPTET dan Pertamina

Geledah di Lokasi yang Masih Dirahasiakan, KPK Cari Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi PPTET dan Pertamina

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo --Ayu Novita

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan Korupsi terkait pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd (PPTET), PT Pertamina (Persero) tahun 2015-2022.

Adapun penggeledahan ini berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025.

Untuk lokasi penggeledahan masih dirahasiakan KPK.

“Tim melakukan penggeledahan namun karena tim masih di lapangan tentu belum bisa kami sampaikan lokasi dan hasil dari penggeledahan itu sendiri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta dikutip Selasa, 5 Agustus 2025.

BACA JUGA:KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, 3 Pejabat Kemenag Diperiksa

Ia menjelaskan upaya paksa yang dilakukan penyidik tersebut untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan guna kelengkapan berkas perkara.

“Nanti akan kami sampaikan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka lengkap dengan konstruksi perkaranya seperti apa dan Pasal yang digunakan penyidik,” kata Budi.

Sebagai informasi pada Rabu, 30 Juli 2025, KPK mengumumkan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada PPT Energy Trading Co.Ltd (PPTET), PT Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022.

Adapun, PPTET merupakan perusahaan energi joint venture antara Jepang dan Indonesia.

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Bebas, KPK Segera Proses Hukum Donny Tri Istiqomah

"Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPK pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada PPT Energy Trading Co.Ltd, PT Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022," kata Budi, Rabu, 30 Juli 2025 lalu.

Ia mengatakan KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan pertama.

“Yaitu MH (PPT ET), MZ (Swasta) dan OA (Swasta), berdasarkan surat Keputusan per 24 Juli 2025,” kata Budi.

BACA JUGA:KPK Hati-Hati Respons Amnesti Hasto Kristiyanto, Banding Tetap Jalan?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads