MA Tindaklanjuti Dugaan Etik Hakim, Kasus Tom Lembong Jadi Sorotan

MA Tindaklanjuti Dugaan Etik Hakim, Kasus Tom Lembong Jadi Sorotan

Terlepas ada keputusan mengenai substansi laporan tersebut, MA menegaskan bahwa hakim yang menangani kasus Tom Lembong telah memenuhi seluruh syarat formal dan substantif sebagai hakim Tipikor.-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahkamah Agung (MA)  mencermati laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang menangani perkara korupsi atas nama Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Laporan dengan nomor registrasi 15/08/2025 itu diserahkan oleh tim hukum Tom Lembong pada Senin, 4 Agustus 2025, dan ditujukan kepada Ketua Badan Pengawasan MA. 

BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Terima Kunjungan Benchmarking dan Kolaborasi dari University of Technology Sarawak Malaysia

BACA JUGA:Instrumen Baru Ukur Efektivitas Sekolah Adiwiyata, Cetak Generasi Peduli Lingkungan

Ia mengungkap bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penelaahan internal MA.

"Telah menerima surat pengaduan nomor 15/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang Dugaan Pelanggaran Kode etik dan Profesionalisme yang dilakukan oleh Hakim perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 34/Pidsus/TPK/2025 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Yanto, juru bicara MA, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu 6 Agustus 2025.

Ia mengatakan bahwa laporan tersebut masih dalam proses verifikasi awal oleh Mahkamah Agung untuk menentukan apakah diperlukan tindakan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait.

BACA JUGA:Erick Thohir Tegaskan Fokus PSSI Bangun Sepak Bola dari Akar Rumput

BACA JUGA:PPATK Bantah Isu Rush Money, BPKN Sebut Pemblokiran Rekening Undang-Undang

"Ketua Mahkamah Agung akan mempelajari laporan tersebut untuk mengetahui apakah perlu atau tidak dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait," ujar Yanto.

Terlepas ada keputusan mengenai substansi laporan tersebut, MA menegaskan bahwa hakim yang menangani kasus Tom Lembong telah memenuhi seluruh syarat formal dan substantif sebagai hakim Tipikor.

"Hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim tipikor. Sehingga berdasarkan Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 Uruk C Undang-Undang No. 48 tahun 2009 Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan tipikor maka yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai Hakim tipikor," ungkapnya.

BACA JUGA:Jadi Kapolda Metro Jaya, Segini Kekayaan Irjen Asep Edi Suheri Senilai Rp6,2 Miliar

BACA JUGA:Perbedaan iPhone Garansi Inter vs Resmi, Mana yang Lebih Aman dan Untung?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads