KPK Siap Panggil Kembali Eks Menag Yaqut, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Masuk Tahap Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas seiring dengan peningkatan status dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan-Disway.id/Ayu Novita-
Di antaranya mantan Menteri Presiden era Presiden RI ke-7 Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.
Kemudian Pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.
Pada Kamis, 7 Agustus 2025 eks Menteri Agama era Joko Widodo, Yaqut Choil telah menghadiri permintaan klarifikasi dari KPK.
BACA JUGA:Kronologis KPK OTT 5 Tersangka Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, 3 Lokasi Digeledah
Yaqut mulai menjalani klarifikasi sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai pada 14.15 WIB.
"Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Yaqut di Kantor KPK.
Asep juga sebelumnya menjelaskan penyelidik mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terang Asep, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.
BACA JUGA:Kejagung Buka Suara Soal Pegawainya Cekcok dan Bawa Senpi di Tangsel
BACA JUGA:Rusak Lingkungan, Mahasiswa Desak Kejagung-Polri Usut Tambang Liar di Halmahera Timur!
Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: