Iwakum Ajukan Judicial Review UU Pers ke MK: Perjuangkan Kepastian Hukum Bagi Wartawan
Permohonan tersebut diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Iwakum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Selasa 19 Agustus 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perjuangan atas kemerdekaan pers di Indonesia yang dinilai masih belum sepenuhnya terlindungi secara hukum.
BACA JUGA:Muzani Bantah Masa Jabatan Presiden Bertambah Jadi 8 Tahun
BACA JUGA:Berangkat Pagi Tetap Telat, Curhat Pengendara Soal Macet di TB Simatupang Akibat Proyek Galian!
Permohonan tersebut diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Iwakum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi.
Pasal 8 UU Pers Dinilai Multitafsir
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan bahwa rumusan norma dalam Pasal 8 UU Pers masih belum memberikan kepastian hukum yang jelas bagi profesi wartawan.
“Rumusan norma ‘perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” ujar Viktor dalam keterangan tertulis, Selasa 19 Agustus 2025.
BACA JUGA:KPK Periksa Eks Kajati Sumut, Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Didalami
Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkan.
“Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya,” tegasnya.
Permintaan Tafsir Konstitusional: Lindungi Wartawan Secara Hukum
Dalam permohonan uji materi tersebut, Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 8 dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
