Konstruksi Lengkap Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemenaker, Pekerja Dikenakan Tarif hingga Rp 6 Jutaan

Konstruksi Lengkap Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemenaker, Pekerja Dikenakan Tarif hingga Rp 6 Jutaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaha 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)-disway.id/Ayu Novita-

Kemudian, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020- sekarang, Antasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025- sekarang, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021- Februari 2025, Hery Sutanto; Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri; Koordinator, Supriadi; Pihak PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud. 

Kesebelas tersangka ini akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitunggu pada Jumat, 22 Agustus 2025 hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.

Ketika akan diboyong ke mobil tahanan KPK, Immanuel minta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto hingga masyarakat.

BACA JUGA:Prabowo: Kemiskinan Terjadi karena Pemimpinnya Tak Paham Jalankan Negara dengan Baik

BACA JUGA:Prabowo Apresiasi Pembangunan 100 Sekolah Rakyat: Ini Diluar Dugaan Saya

"Saya ingin sekali pertama minta maaf kepada Presiden Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar Noel di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Pada Kamis, 21 Agustus 2025, KPK meakukan operasi tangkap tangan di wilayah Jakarta. Dalam operasi senyap ini, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa 15 mobil mewah dan 7 motor. 

Lembaga Antirasuah juga telah menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditken Binwasnaker & K3). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads