Kejagung Pastikan Permohonan Red Notice Jurist Tan Telah Diajukan Ke Interpol Prancis
Kejagung Pastikan Permohonan Red Notice Jurist Tan Telah Diajukan Ke Interpol Prancis-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan bahwa permohonan red notice terhadap tersangka Jurist Tan dalam kasus Chromebook telah telah diajukan ke Interpol.
Saat ini, proses tersebut masih menunggu persetujuan dari markas besar Interpol di Lyon, Prancis.
BACA JUGA:Viral Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol Saat Bubarkan Massa Demo DPR
"Penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Kamis, 28 Agustus 2025.
Anang mengatakan, setelah red notice disetujui, informasi terkait pencarian Jurist Tan akan disebar ke negara-negara lain. Diharapkan akan memudahkan mencari yang bersangkutan.
"Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," jelas Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.
BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Terbaru 2025, Cek Aplikasi Resmi Penghasil Uang yang Lagi Viral!
BACA JUGA:KPK Tahan Bos Bara Jaya Utama, Pakai Uang Kredit LPEI Buat Judi
Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
