bannerdiswayaward

KPK Lelang Aset Rampasan Koruptor 17 September, Dari Tanah hingga Perhiasan Emas

KPK Lelang Aset Rampasan Koruptor 17 September, Dari Tanah hingga Perhiasan Emas

Barang rampasan KPK yang akan dilelang 17 September 2025.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lelang eksekusi barang rampasan negara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Lelang ini akan digelar secara daring melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Rabu, 17 September 2025.

Sebelum pelaksanaan, masyarakat diberi kesempatan melakukan aanwijzing (melihat langsung objek lelang) pada Kamis (11/9) pukul 10.00–15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika No. 68, Cawang, Jakarta Timur.

BACA JUGA:KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Temuan Dokumen dan BBE dari Eks Menag Yaqut

Untuk informasi tambahan, calon peserta bisa menghubungi jaksa KPK yaitu Leo Manalu (0811603665), Aryaguna (081350115709 / 087883360290) dan Anggiat Sautma (082217100992)

Apa Saja Barang Rampasan yang Dilelang?

Objek lelang kali ini cukup beragam, mulai dari aset besar hingga barang elektronik:

 

  • Tanah & bangunan di Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, dan Bali
  • Unit apartemen & rumah susun di Jabodetabek
  • Kendaraan bermotor
  • Perhiasan emas
  • Barang elektronik: gawai, laptop, hingga perangkat forensik

 

Nilai limit bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan miliar rupiah, tergantung jenis objek dan lokasinya.

BACA JUGA:Viral Main Domino dengan Menteri, Azis Wellang Bantah Status Tersangka Pembalakan Liar

Mekanisme Lelang

Lelang dilakukan dengan sistem closed bidding melalui situs resmi www.lelang.go.id.

Syarat penting bagi peserta:

  • Wajib menyetor uang jaminan sesuai nominal yang dipersyaratkan, paling lambat H-1 sebelum lelang.
  • Akun peserta harus terverifikasi di situs resmi lelang.
  • Segala biaya transaksi perbankan ditanggung peserta.
  • Peserta wajib memahami kondisi hukum objek lelang.

Apabila lelang dibatalkan atau ditunda, peserta tidak bisa menuntut kepada KPKNL Jakarta III, pejabat lelang, maupun KPK.

BACA JUGA:Terbongkar! Pasukan SEAL Amerika Bunuh Warga Sipil Korea Utara dalam Misi Penyadapan Kim Jong-un

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads