KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, Kerugian Negara Mencapai Rp254 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024-Disway.id/Ayu Novita-
"Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK RI diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp254 miliar (baki debet + tunggakan bunga)," pungkas Asep.
BACA JUGA:Cek Jadwal dan Cara Isi Survei Lingkungan Belajar 2025, Guru Wajib Tahu!
BACA JUGA:Dana Bergulir LPDB Bangkitkan Optimisme Koperasi Desa Merah Putih Bangunharjo Bantul
Dalam proses berjalan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara.
Seperti aset yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sebanyak 136 bidang tanah atau bangunan, setara sekitar Rp60 miliar.
Kemudian aset milik Jhendik Handoko berupa uang sejumlah Rp1,3 miliar, 4 Mobil SUV (Toyota Fortuner dan Honda CRV) dan 2 bidang tanah.
Selanjutnya aset Mohammad Ibrahim Al’asyari berupa uang sebesar Rp11,5 miliar, 1 bidang tanah rumah, 1 unit mobil SUV (Toyota Fortuner), serta aset Ahmad Nasir berupa 1 bidang tanah rumah dan 1 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Strategi Nasional Segera Disusun, Erick Thohir Libatkan Mantan Menpora
BACA JUGA:AM Putranto Serahkan Jabatan Kepala Staf Kepresidenan ke Muhammad Qodari dengan Penuh Haru
Sebelumnya, pada 9 Oktober 2024 lalu serta naik ke tahap penyidikan pada 24 September 2024.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1223 tahun 2024 tentang larangan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia,” kata Juru Bicara sat itu KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
