KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, Kerugian Negara Mencapai Rp254 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024-Disway.id/Ayu Novita-
Selama 2 tahun berjalan, kata Asep, terdapat penambahan outstanding kredit usaha kepada 2 grup debitur secara siginifikan sebesar sekitar Rp130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi.
Performa atau kolektibilitas kredit tersebut memburuk sampai akhirnya gagal bayar atau macet.
Dengan begitu menurunkan kinerja BPR Jepara Artha karena pencadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100 persen (kolektibilitas macet) yang mengakibatkan rugi pada laporan laba rugi.
BACA JUGA:Simak Aturan Memilih Prodi di SNBP 2026, Jangan Sembarangan agar Tidak Menyesal!
BACA JUGA:Tak Hanya RUU Perampasan Aset, Revisi UU Polri Juga Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Sebagai jalan keluar dari permasalahan tersebut, pada awal tahun 2022, Jhendik Handoko bersepakat dengan Mohammad Ibrahim Al’asyari untuk mencairkan kredit fiktif.
Adapun, penggunaannya sebagian digunakan oleh manajemen BPR Jepara Artha untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran.
Sebagian digunakan untuk Mohammad Ibrahim Al’asyari.
"Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, saudara Jhendik Handoko menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada MIA (Mohammad Ibrahim Al’asyari),” imbuh Asep.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, selama periode April 2022-Juli 2023, BPR Jepara Artha telah mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar kepada pihak yang identitasnya digunakan oleh Mohammad Ibrahim Al’asyari.
Kredit dicairkan dengan tanpa dasar analisis yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya.
BACA JUGA:Pemulihan Pasca Banjir Bali, Bantuan Terus Mengalir untuk Korban di Pengungsian
BACA JUGA:UD IMPACT Luncurkan Indonesian Entrepreneur Project, Siapkan Startup Hijau Masa Depan
"Debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp7 miliar per debitur,” kata Asep.
Mohammad Ibrahim Al’asyari dibantu beberapa rekannya yakni AM, JL, dan JT untuk mencari calon debitur yang mau dipinjam nama dengan dijanjikan fee rata-rata Rp100 juta per debitur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
