bannerdiswayaward

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, Kerugian Negara Mencapai Rp254 Miliar

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, Kerugian Negara Mencapai Rp254 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024-Disway.id/Ayu Novita-

Tak hanya itu, mereka juga diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan BPR Jepara Artha berupa perizinan, rekening koran fiktif, foto usaha milik orang lain dan dokumen keuangan yang di-mark up.

Supaya mencukupi dan seolah-olah layak dalam analisa berkas kredit BPR Jepara Artha.

Dalam merealisasikan kredit tersebut, Jhendik Handoko meminta Iwan Nursusetyo, Ahmad Nasir dan Ariyanto Sulistiyono untuk berkordinasi langsung dengan Mohammad Ibrahim Al’asyari untuk pemenuhan data dan selanjutnya diminta memproses kredit dengan menyiapkan dan melakukan:

BACA JUGA:Lagi! 2 Orang Hilang Pasca Demo Kembali Ditemukan, Ini Penjelasan Polisi

BACA JUGA:TNI AU-TNI AL Minta Belanja Chengdu J-10 dan Kapal Induk, Ini Respons Kemenhan

1. Dokumen Analisa Kredit Debitur di mana dokumen perizinan dibuat tidak sesuai sebenarnya, perhitungan penghasilan di-mark up, foto usaha milik orang lain, debitur tidak memiliki agunan disiapkan oleh Mohammad Ibrahim Al’asyari dengan penilaian agunan di-mark up 10 kali lipat oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar mencukupi perhitungan kredit yang di-mark up (rata-rata per debitur dibuat perhitungan untuk cukup realisasi kredit Rp7 miliar).

2.Menandatangani Persetujuan Komite Kredit secara formalitas tanpa review.

3.Penilaian risiko kredit oleh manajemen risiko hanya formalitas.

4.Kredit diputus dan direalisasikan sebelum pengikatan agunan dilakukan.

Pada saat penandatangan perjanjian kredit 40 debitur yang sebagian besar dilakukan di Semarang dan Klaten yaitu lokasi domisili debitur fiktif, Jhendik Handoko meminta Ahmad Nasir untuk langsung memproses pencairan kredit ke bagian pencairan kredit dan teller BPR Jepara Artha tanpa ada proses review kelengkapan kredit terutama dalam hal pengikatan agunan/hak tanggunan.

BACA JUGA:Jadi Menpora, Erick Thohir Siap Dorong Kapabilitas Pemuda Indonesia

BACA JUGA:Dorong Industrialisasi, Kemenperin Kerjasama Internasional Lewat BRICS

Pada saat akad kredit dilakukan, objek tanah yang dijadikan agunan (yang di-mark up KJPP 10 kali lipat) belum lunas dibeli Mohammad Ibrahim Al’asyari dan baru dilunasi setelahnya dengan menggunakan dana pencairan kredit.

"Bahwa proses balik nama debitur fiktif dan pengikatan agunan/hak tanggunan baru dimulai PPAT pada saat sudah lunas yaitu setelah kredit berjalan," tutur Asep.

Asep menerangkan bahwa pencairan dana kredit dari debitur fiktif dibagi kedua pihak, yaitu sebagian dicairkan atau ditransfer ke rekening bank umum debitur, selanjutnya debitur akan melakukan transfer ke rekening Mohammad Ibrahim Al’asyari dengan menyisakan saldo Rp100 juta untuk fee debitur fiktif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads