bannerdiswayaward

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, Kerugian Negara Mencapai Rp254 Miliar

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, Kerugian Negara Mencapai Rp254 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024-Disway.id/Ayu Novita-

Sebagian lain mengendap pada rekening simpanan debitur pada Bank Jepara, dikelola oleh Ahmad Nasir. 

Dana tersebut ditarik Ahmad Nasir dan dipindahkan ke rekening penampungan.

BACA JUGA:Purbaya Hadirkan Harapan Baru, Pasar Stabil Pasca Pergantian Menkeu

BACA JUGA:Luar Biasa, Cek Kesehatan Gratis Jangkau Hampir 30 Juta Penerima Manfaat

Kemudian, selama periode April 2022 sampai dengan Juli 2023, terang Asep, telah direalisasikan 40 debitur fiktif dengan jumlah Plafond Kredit Rp263,5 miliar.

Dari jumlah tersebut digunakan untuk biaya provisi sejumlah Rp2,7 miliar, biaya premi asuransi ke Jamkrida sejumlah Rp2,06 miliar.

Di mana terdapat kickback ke Jhendik Handoko sebesar Rp206 juta; dan biaya notaris sebesar Rp10 miliar di mana terdapat kickback ke Iwan Nursusetyo sejumlah Rp275 juta dan Ahmad Nasir Rp93 juta.

Lalu digunakan sebagai fee 40 debitur fiktif sebesar Rp4,85 miliar; sejumlah Rp95,2 miliar digunakan untuk Jhendik Handoko atau manajemen BPR Jepara Artha untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran, pelunasan beberapa kredit bermasalah BPR Jepara, serta digunakan Jhendik Handoko untuk membeli mobil Honda Civic Turbo dan mengambil Rp1 miliar.

Ahmad Nasir diminta Jhendik Handoko untuk melakukan pencatatan dan pengelolaan seluruh penggunaan dana tersebut.

BACA JUGA:Dito Ariotedjo Ingatkan Erick Thohir: Jangan Jadi Menpora Sepak Bola

BACA JUGA:Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Plt Pengganti Erick Thohir?

Lalu uang sebesar Rp150,4 miliar digunakan Mohammad Ibrahim Al’asyari untuk membeli tanah yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sekitar Rp60 miliar, angsuran kredit Rp70 miliar, membeli aset kepentingan pribadi dan memutarkan dana agar seolah-olah untuk usaha beras.

"Bahwa dana kredit hanya diputarkan MIA (Mohammad Ibrahim Al’asyari) ke rekening-rekening pribadi, PT BMG dan perusahaan lain agar tampak seperti transaksi trading beras," ucap Asep.

Terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, Mohammad Ibrahim Al’asyari memberikan sejumlah uang kepada para tersangka. 

Diberikan ke Jhendik Handoko sejumlah Rp2,6 miliar; Iwan Nursusetyo Rp793 juta; Ahmad Nasir Rp637 Juta; Ariyanto Sulistiyono Rp282 juta; dan uang umrah untuk Jhendik Handoko, Iwan Nursusetyo dan Ahmad Nasir sejumlah Rp300 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads