Soal Sekber Partai Nonparlemen, Pengamat: Langkah Apresiatif, Tapi Kepemimpinan Jadi Kunci
Pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) untuk 12 Partai Nonparlemen disambut baik pengamat-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 12 partai politik nonparlemen membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat dengan tujuan utama mengawal dan mendorong diterapkannya ambang batas parlemen (parliamentary threshold ) nol persen pada Pemilu mendatang.
Inisiatif ini dilakukan sebagai bentuk dorongan terhadap revisi Undang-Undang Pemilu agar tidak ada suara pemilih yang terbuang akibat ambang batas yang tinggi.
BACA JUGA:Waketum Partai Gerindra: Bakal Ada Sekber Baru untuk KKIR
BACA JUGA:Relawan Pendukung Anies Baswedan Deklarasi 'KIB' dan Bentuk Sekber
Sekber ini akan proaktif berkomunikasi dengan pembentuk undang-undang baik DPR dan pemerintah untuk memastikan revisi UU Pemilu mengakomodir ketentuan PT nol persen.
Adapun partai-partai yang tergabung dalam gerakan ini antara lain Partai Hanura, PBB, Partai Buruh, Perindo, PKN, Prima, PPP, Partai Berkarya, dan Partai Ummat.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, turut memberikan pandangannya mengenai pembentukan Sekber ini.
Menurutnya, langkah ini patut diapresiasi secara kelembagaan maupun substansial.
BACA JUGA:PKB dan Gerindra Bentuk Sekretariat Bersama, Jubir Ungkap Rencananya
"Secara institusional saya apresiasi ide ini untuk mengawal penghapusan parliamentary threshold, agar tidak ada suara pemilih yang disia-siakan," ujar Agung saat dikinfirmasi, Kamis 25 September 2025.
Namun ia juga menekankan pentingnya kualitas kepemimpinan di dalam Sekber agar bisa menjadi kekuatan penyeimbang dalam peta politik nasional.
"Secara personal, perlu dipastikan bahwa kepengurusan Sekber mestilah didukung oleh sosok-sosok berpengalaman agar mampu mengimbangi bobot politik ketum-ketum parlemen," jelasnya.
Lebih lanjut, Agung menyebutkan bahwa langkah ini juga sejalan dengan agenda legislasi nasional.
"Di luar itu semua, soal Sekber ini seirama dengan langgam bahwa di Revisi UU Pemilu masuk dalam Prolegnas," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
